Daftar Isi:
  • Studi ini menjelaskan tentang bagaimana pemahaman para istri yang dipoligami di Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang mengenai keadilan, yang di maksud dengan poligami disini adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kuantitatif deskriptif, jenis sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data skunder. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data dengan menggunakan teknik dokumentasi dan wawancara. Dalam menganalisis data dalam penelitian ini menggunakan metode induktif yaitu dengan cara memecahkan dari suatu masalah yang berangkat dari pengertian yang masih bersifat khusus kemudian ditarik sebuah kesimpulan yang umum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Para istri membolehkan suami memiliki lebih dari satu istri dengan batasan empat orang istri, dengan syarat suami bisa berlaku adil kepada istri-istrinya, dengan berlandasan QS An-Nisa’ ayat 3. Dan Adilnya suami ketika poligami adalah dengan memberikan nafkah yang sama kepada istri-istrinya menyesuaikan dengan kebutuhannya dengan tidak membedakan antara istri yang pertama, kedua, ketiga atau keempat. Dengan memberikan perlakuan yang sama dalam melayani istri-istrinya misalnya dalam persamaan pakaian, makanan, minuman, tempat tinggal, giliran bermalam dan lain sebagainya yang bersifat lahiriyah sudah bisa dikatakan bahwa ia telah berlaku adil, karena adilnya suami dalam poligami itu adil yang bisa dicapai oleh kemampuan manusia. Karena keeadilan yang sempurna hanya milik Allah Swt. Kata Kunci : Istri yang dipoligami, dan Adil