ANALISIS FAKTOR CERAI GUGAT KARENA SUAMI TIDAK BERTANGGUNGJAWAB (Studi Kasus di Pengadilan Agama Demak Tahun 2016)
Daftar Isi:
- Badriyatus Sholikhah: Analisis Faktor Cerai Gugat Karena Suami Tidak Bertanggungjawab (Studi Kasus di Pengadilan Agama Demak Tahun 2016). Fakultas Agama Islam, Jurusan Syari’ah, Program Studi Ahwal Syakhsiyah, Universitas Sultan Agung (UNISSULA) Semarang. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui faktor penyebab cerai gugat karena suami tidak bertanggungjawab. Pertanyaan yang ingin dijawab pada penelitian ini adalah faktor yang melatarbelakangi cerai gugat karena suami tidak bertanggungjawab di Pengadilan Agama Demak Tahun 2016, dan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan faktor cerai gugat karena suami tidak bertanggungjawab di Pengadilan Agama Demak Tahun 2016. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitiannya adalah penelitian pustaka (Library Rasearch) dan penelitian lapangan (Field research). Hasil penelitian telah menunjukkan bahwa perkara cerai gugat karena tidak ada tanggungjawab di PA Demak merupakan perkara yang mendominasi nomer dua setelah faktor ekonomi. Faktor penyebab yang melatarbelakanginya karena adanya pertengkaran, tidak memberi nafkah, dan pergi tanpa izin juga tidak memberi kabar. Dengan faktor-faktor tersebut istri bisa mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama dengan dasar Buku KHI Pasal 116 huruf (b), dan (g), dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (b). Kata Kunci: Cerai Gugat, Tidak Bertanggungjawab.