Daftar Isi:
  • Berdasarkan observasi peneliti di Pengadilan Agama Ambarawa, sepanjang tahun 2015 Pengadilan Agama Ambarawa telah menerima 1160 perkara perceraian, jumlah ini dapat dikatakan cukup banyak untuk kota Ambarawa. Data yang peneliti temukan diketahui sejumlah kasus perceraian tersebut di dominasi oleh pasangan yang berada pada rentang usia 20-40 tahun. Permasalahan yang diteliti adalah apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian suami-istri usia dewasa awal di Pengadilan Agama Ambarawa? Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Ambarawa dalam mencegah terjadinya perceraian suami istri usia dewasa awal? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian suami-istri usia dewasa awal di Pengadilan Agama Ambarawa dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Ambarawa dalam mencegah terjadinya perceraian suami-istri usia dewasa awal. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode kualitatif. Jenis penelitian hukum (legal research) yang dilaksanakan adalah menggunakan tipe kajian sosiologi hukum (Socio-legal research). Hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian suami-istri usia dewasa awal di Pengadilan Agama Ambarawa adalah; faktor ekonomi rendah, faktor tidak ada tanggung jawab dan faktor ketidakharmonisan .Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Ambarawa dalam mencegah terjadinya perceraian suami-istri usia dewasa awal adalah; Penasehatan Damai Oleh Majelis Hakim, menunjuk Hukuman dan Mediasi. Kata kunci; Faktor perceraian, suami-istri, dan dewasa awal