BISNIS BANK SAMPAH “GOTONG ROYONG” DI DESA MOJODESO KECAMATAN KAPAS KABUPATEN BOJONEGORO DALAM PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
Daftar Isi:
- Bisnis adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan tujuan dan target yang diinginkan dalam berbagai bidang, baik jumlah maupun waktunya. Salah satu kegiatan bisnis yang dilakukan masyarakat di Desa Mojodeso Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dalam mencari nafkah yaitu dengan mendirikan Bank Sampah “Gotong Royong”. Dalam bank sampah ini terdapat kegiatan daur ulang dan penjualan kerajinan daur ulang dilakukan sepihak oleh pihak pengelola. Penelitian ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah yaitu bagaimana bisnis bank sampah “gotong royong” dalam meningkatkan perekonomian nasabah di Desa Mojodeso Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dan bagaimana bisnis bank sampah “gotong royong” di Desa Mojodeso Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dalam prespektif hukum ekonomi syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menjelaskan praktik bisnis bank sampah “gotong royong” di Desa Mojodeso Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dan untuk mengetahui bisnis bank sampah “gotong royong” dalam prespektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian field research dengan pendekatan kualitatif, sumber datanya meliputi data primer dan sekunder, dari data primer diperoleh hasil observasi dan wawancara yang berhubungan dengan praktik bisnis bank sampah “gotong royong” di Desa Mojodeso Kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro, sedangkan dari data sekunder diperoleh atau dikumpulkan dari sumber-sumber yang telah ada, yaitu dari buku-buku, surat kabar berupa karya ilmiah seperti bahan pustaka, jurnal dan lain sebagainya serta bahan lainnya yang terkait dengan penelitian.. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa: (1) Dalam meningkatkan perekonomian nasabah bank sampah ini cukup membantu, dengan adanya kegiatan daur ulang para pengrajin mendapatkan uang yang besar untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari hari. (2) Bisnis bank sampah “gotong royong” dalam prespektif hukum ekonomi syariah adalah sah karena sudah sesuai dengan konsep syarat dan rukun syirkah yang ada dalam syariat Islam. Pada dasarnya tidak ada dalil atau hadis yang dibahas secara rinci dalam islam, menyebutkan hukum dari praktek bank sampah. Bisnis bank sampah ini termasuk dalam syirkah mufa>wad}ah, yaitu pengrajin dan pengelola bekerjasama dalam melakukan suatu usaha daur ulang dengan kontribusi yang sama secara bersama-sama.