Daftar Isi:
  • Arisan dengan sistem pengundian adalah suatu jenis arisan yang menggunakan metode pengundian pada awal bulan sesuai kesepakatan dan dilakukan sekali untuk menetapkan pemenang arisan dan menyepakati bahwa masing-masing anggota akan mendapatkan uang arisan sesuai yang perolehnya berdasarkan hasil keputusan dan kesepakatan bersama. Akan tetapi, seiring bergulirnya waktu kebutuhan manusia dapat berubah sewaktu- waktu. Begitu juga dalam hal arisan, dimana tidak semua peserta arisan bisa mengikuti prosedur arisan dengan lancar. Hal ini dapat disebabkan adanya pemenuhan kebutuhan yang harus segera dipenuhi, sehingga membuat sebagian orang berusahan untuk mendapatkan sumber dana dengan cepat, dan tentu saja dengan cara yang lebih mudah untuk ditempuh. Pada penelitian ini terdapat dua hal yang menjadi permasalahan (1) Bagaimanakah proses hutang-piutang dengan “punjulan” dalam arisan di Desa Ngumpakdalem dan (2) bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap hutang-piutang dengan “punjulan dalam arisan di Desa Ngumpakdalem. Sedangkan tujuan dari peneliti adalah untuk mengetahui proses terjadinya praktek hutang-piutang dengan “punjulan” dalam arisan. Agar nantinya masyarakat tidak salah dalam bertransaksi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu jenis penelitian dengan cara mengumpulkan data di tempat terjadinya permasalahan penelitian. Mengenai tempat penelitian dilakukan di kelurahan Ngumpakdalem kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan studi pustaka. Setelah itu dikumpulkan, diolah dan dianalisis sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktek hutang piutang dengan “punjulan” dalam arisan yang dilakukan oleh kelompok arisan dengan menggunakan metode pengundian sebulan sekali dan menyepakati masing-masing anggota akan mendapatkan uang arisan yang telah diperoleh kesepakatan bersama. Adapun dalam tinjauan hukum Islam tentang praktek tersebut berdasarkan analisis menggunakan teori Qard dan riba menunjukan hukum mubah. Meskipun di dalamnya terdapat penambahan uang pembayaran namun hal ini tergolong sebagai tanda terima kasih dan suka rela, bukan merupakan pemaksaan dalam transaksi awal sehingga tidak ada yang diragukan dalam praktek ini atau saling suka rela. Saran penulis agar penelitian mendatang benyak meneliti tentang mekanisme arisan yang berkembang dengan bermacam fariasi seperti model arisan qurban, arisan model jimpitan, arisan pernikahan dan lain-lain.