Daftar Isi:
  • Dalam dunia bisnis profit bukanlah semata-mata tujuan yang harus selalu diutamakan. Bisnis juga harus dijalankan sesuai dengan hukum bisnis Islam. Dari berbagai macam bisnis salah satunya adalah warnet Diamond. Diamond termasuk salah satu usaha di bidang warnet yang menyewakan berbagai fasilitas seperti komputer, print dan layanan jasa ketik. Namun dalam penyediaan layanan komputer, warnet Diamond memasang harga awal sebesar seribu rupiah saat komputer belum digunakan atau saat baru menyalakan, dan meskipun terjadi masalah atau komputer mengalami kerusakan pada sistemnya yang baru saja dinyalakan, pengguna tetap dikenakan biaya seribu rupiah tersebut, padahal tidak ada pemberitahuan sebelumnya, dan hal ini menyebabkan adanya indikasi mengambil harta orang lain secara batil. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana mekanisme sistem pasang harga awal di warnet Diamond Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dan bagaimana sistem pasang harga awal di warnet Diamond Desa Sokosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban menurut hukum bisnis Islam. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah menjelaskan rumusan masalah tersebut. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan dengan menggunakan data kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa wawancara dan observasi. Setelah data terkumpul, penulis menganalisis persoalan pasang harga awal di warnet Diamond dengan menggunakan metode deskriptif dan dianalisis dengan konsep ijarah, akhdu amwa>l an-na>s bi al-ba>t{il dan etika bisnis Islam. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme sistem pasang harga awal di warnet Diamond ditetapkan dengan cara menetapkan harga awal sebesar seribu rupiah bagi semua pelanggan baik pelanggan jadi melanjutkan transaksi atau tidak dan berlaku meski komputer bisa digunakan atau tidak di awal menyalakan komputer, padahal dengan membayar tarif sebesar seribu rupiah tersebut seharusnya pelanggan mendapatkan 30 menit waktu untuk memanfaatkan komputer. Mekanisme seperti itu menurut hukum bisnis Islam tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Ketidaksesuaian itu dianalisis berdasarkan pada konsep ijarah, akhdhu amwa>l an-na>s bi al-ba>t{il dan asas-asas beretika dalam hukum bisnis Islam. Dari perspektif ijarah akad atau transaksi tersebut menjadi batal karena objek akad (ma’qud ’alaih) tidak bisa dimanfaatkan. Dari perspektif akhdhu amwa>l an-na>s bi al-ba>t{il karena mengambil keuntungan tanpa memberi ganti kepada pelanggan merupakan tindakan yang dzalim. Sedangkan dari asas-asas beretika dalam hukum bisnis Islam mekanisme itu tidak sesuai dengan asas tauhid, asas keseimbangan, asas kehendak bebas dan asas kebajikan (ihsan).