Skrining resep secara administratif di Apotek Thamrin 35 Madiun periode Bulan Desember 2018
Daftar Isi:
- Skrining resep merupakan kegiatan mengkaji sebuah resep yang meliputi pengkajian administratif, kesesuaian farmasetika, dan pertimbangan klinis. Skrining resep dilakukan untuk menjamin legalitas resep dan meminimalkan terjadinya medication error pada pasien. Pengkajian administratif dipilih karena merupakan skrining awal pada saat resep diterima oleh farmasis, yang mencakup seluruh informasi yang berkaitan dengan kejelasan tulisan obat, keabsahan resep dan kejelasan seluruh informasi dalam resep. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui skrining resep secara administratif di Apotek Thamrin 35 Madiun sesuai dengan Permenkes RI No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Penelitian ini bersifat deskriptif yang dilakukan secara retrospektif. Pengambilan data dilakukan dengan mengamati satu per satu 360 lembar resep, kemudian memberi tanda centang pada variabel kelengkapan resep yang ada dalam daftar check list. Hasil penelitian menunjukkan persentase kelengkapan resep di Apotek Thamrin 35 Madiun, yaitu penulisan nama dokter, alamat dokter, tanda aturan pakai, nama obat, jumlah obat, dan nama pasien sudah mencapai 100% sedangkan penulisan nomor telepon dokter 87,5%, tanggal penulisan resep 73,1%, tanda R/ 61,1%, SIP dokter 51,9%, jenis kelamin pasien 50,2%, bentuk sediaan obat 30,2%, umur pasien 27,5%, tanda tangan dokter 24,7%, alamat pasien 13,6%, dan berat badan pasien 0%. Kelengkapan resep di Apotek Thamrin 35 Madiun masih belum sesuai dengan Permenkes RI No. 73 Tahun 2016