Daftar Isi:
  • Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di apotek dilakukan untuk menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian, dan melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jenis penelitian ini adalah penelitian observasional (non ekperimental) dan bersifat deskriptif kualitatif dengan pendekatan waktu cross sectional. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling dan menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan alat bantu kuesioner (check list) peran Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dalam pelaksanaan standar pelayanan kefarmasian di Apotek kota Madiun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebanyak 75% Apotek di Kota Madiun belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Berdasarkan jawaban dari pertanyaan dalam kuesioner yang sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian di Apotek menurut Permenkes RI nomor 73 tahun 2016, hasilnya menunjukkan bahwa sebanyak 12 pertanyaan atau 70,59% sudah dilakukan oleh responden dan 5 pertanyaan atau 29,41% belum dilakukan oleh responden yang merupakan Tenaga Teknis Kefarmasian di Apotek kota Madiun.