Faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan untuk membayar pajak wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas (studi pada KPP Pratama Madiun)
Main Author: | Munawaroh, Siti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.widyamandala.ac.id/175/3/ABSTRAK.pdf http://repository.widyamandala.ac.id/175/1/BAB%20I.pdf http://repository.widyamandala.ac.id/175/2/BAB%20II.pdf http://repository.widyamandala.ac.id/175/4/BAB%20III.pdf http://repository.widyamandala.ac.id/175/5/BAB%20IV.pdf http://repository.widyamandala.ac.id/175/6/BAB%20V.pdf http://repository.widyamandala.ac.id/175/7/LAMPIRAN.pdf http://repository.widyamandala.ac.id/175/ |
Daftar Isi:
- Kemauan membayar pajak merupakan hal terpenting dalam penarikan pajak. Kesadaran membayar pajak, pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang self assesment system akan memudahkan pelaksanaan sistem perpajakan. Tujuan penelitian ini untuk memperoleh bukti empiris mengenai faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kemauan membayar pajak wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas yaitu dengan menggunakan data primer. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas yang berada di bawah KPP Pratama kota Madiun. Teknik pengambilan sampel menggunakan convinience sampling yaitu pengambilan sampel yang paling mudah dijangkau dan di dapatkan peneliti. Sampel penelitian sebanyak 36 wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas di KPP Pratama kota Madiun. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner. Teknik analisis data menggunakan regresi berganda, uji F, uji t, dan uji koefisien determinasi. Terlebih dahulu dilakukan uji asumsi klasik berupa uji normalitas, uji multikolineritas, uji heterokedastisitas, dan uji autokorelasi. Hasil uji t menunjukan bahwa (1) variabel kesadaran membayar pajak berpengaruh terhadap kemauan membayar pajak, (2) pengetahuan akan peraturan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kemauan membayar pajak, (3) pemahaman tentang peraturan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kemauan membayar pajak, (4) efektivitas sistem perpajakan tidak berpengaruh terhadap kemauan membayar pajak, (5) kualitas layanan terhadap wajib pajak tidak berpengaruh terhadap kemauan membayar pajak.