ANALISIS PELAKSANAAN INSPEKSI KAPAL TB. KSA 91 UNTUK MEMENUHI SOP DI PT. BORNEO INDOBARA

Main Author: ILHAM, WIRABAKTI
Format: Thesis NonPeerReviewed Pdf
Bahasa: ind
Terbitan: , 2020
Subjects:
Online Access: http://repository.pip-semarang.ac.id/3016/1/531611306257.K_SKRIPSI_FULLTEXT.pdf
http://repository.pip-semarang.ac.id/3016/2/531611306257.K_SKRIPSI_OPEN%20ACCESS.pdf
http://repository.pip-semarang.ac.id/3016/
http://repository.pip-semarang.ac.id/
Daftar Isi:
  • INTISARI Bakti Ilham Wira, 2020, NIT 531611306257 K,”Analisis Pelaksanaan Inspeksi Kapal TB. KSA 91 Untuk Memenuhi SOP di PT. Borneo Indobara”, Skripsi Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Kepelabuhanan, Program Diploma IV, Politeknik Ilmu Pelayaran Semerang, Pembimbing I : Dr Riyanto S.E,M.Pd, Pembimbing II:Capt. Dwi Antoro,M,M.Mar Dalam perjanjian charter kapal, Pencharter harus mengetahui kondisi kapal yang akan dicharter. Untuk mengetahui kondisi kapal tersebut, maka pencharter harus melakukan inspeksi terlebih dahulu. Pelaksaan inspeksi harus mengacu kepada Standart Operasional Prosedur. Tujuan penelitian tersebut untuk mengetahui bagaimana pelaksaan inspeksi, kendala yang dihadapi, dan upaya untuk mengatasi kendala pada saat inspeksi kapal. Penelitian ini mengguanakan metode deduktif kualitatif dengan mendiskripsikan secara terperinci pelaksanaan inspeksi kapal TB KSA 91 untuk memenuhi SOP di PT Borneo Indobara. Pengumpulan data dilakukan dengan studipustaka, wawancara, observasi, dan dokumentasi Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan inspeksi kapal TB KSA 91 berupa pengecekan dokumenkapal, pengecekan alat-alat pelindung diri, dan pengecekan alat-alat navigasi. Adapun kendala yang dihadapi saat inspeksi kapal yaitu tidak adanya pemberitahuan dari kapal kedapaperusahaan tentang dokumen expired dan banyaknya alat pelindung diri yang tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Kemudian upaya untuk mengatasi kendala kendala tersebut adalah dengan pihak kapal segera menghubungi pihak kantor untuk memperpanjang sertifikat yang expired dan pengadaan alat pelindung diri untuk kapal oleh pihak kantor.