SISTEM INFORMASI IZIN PERSETUJUAN PENYITAAN BARANG BUKTI BERBASIS WEB PADA PENGADILAN NEGERI TANJUNGKARANG KELAS IA

Main Author: Nisa, Khoirun
Format: Thesis NonPeerReviewed Book Bachelors
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.teknokrat.ac.id/2352/1/10%20Abstrak.pdf
http://repository.teknokrat.ac.id/2352/2/11%20BAB%201.pdf
http://repository.teknokrat.ac.id/2352/3/17%20Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.teknokrat.ac.id/2352/
Daftar Isi:
  • Tuntutan terhadap peningkatan pelayanan yang baik dan memuaskan menjadi suatu kebutuhan yang harus dipenuhi pemerintah, pembuatan izin persetujuan penyitaan barang bukti, masih menggunakan cara manual yaitu staf membuatkan surat izin persetujuan penyitaan barang bukti hanya dengan mencopy paste format surat yang telah ada di word, sehingga terjadi redundansi data, terlalu banyak halaman pada file, sering terjadi not responding, terjadi penumpukan dokumen permohonan dari penyidik, dan penyidik harus mengantri pada saat ingin memasukan permohonan penyitaan. Berdasarkan masalah tersebut, diusulkan sebuah aplikasi yang diharapkan memberi pelayanan pada penyidik karena dapat memasukan permohonan penyitaan secara online, tidak terjadi redundansi data, kapasitas penyimpanan data lebih besar, tidak terjadi not responding, dan tidak terjadi penumpukan dokumen permohonan dari penyidik. Pada penelitian ini menghasilkan sebuah aplikasi yang dapat mengelola data persetujuan penyitaan barang bukti, yang memberikan pelayanan pada penyidik karena dapat memasukan permohonan secara online, tidak terjadi redundansi data, kapasitas penyimpanan data lebih besar, tidak terjadi not responding, tidak terjadi penumpukan dokumen permohonan dari penyidik. Berdasarkan hasil dari pengujian menggunakan kualitas perangkat lunak model ISO 9126 secara keseluruhan aplikasi tersebut mendapatkan nilai 96,78%. dapat disimpulkan bahwa fitur-fitur pada sistem telah berjalan dengan valid dan sistem dapat dijalankan dengan baik sehingga aplikasi ini dikatakan layak untuk digunakan.