Kekuatan Hukum Hak Milik Atas Tanah Adat Karena Daluwarsa

Main Author: Amajihono, Kosmas Dohu
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: ind
Terbitan: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Nias Selatan , 2021
Subjects:
Online Access: https://journal.stihnisel.ac.id/index.php/JPK/article/view/11
https://journal.stihnisel.ac.id/index.php/JPK/article/view/11/9
Daftar Isi:
  • Pengaturan hak-hak atas tanah bertujuan untuk menciptakan keadilan, kepastian hak atas tanah, dan kesederhanaan hak atas tanah. Memperoleh hak milik atas seuatu kebendaan diatur dalam Pasal 584 KUHPerdata yang mencantumkan bahwa hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, karena perlekatan, karena daluwarsa, karena pewarisan baik menurut undang-undang maupun menurut surat wasiat dank arena penunjukkan atau penyerahan berdasarkan atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebedaan tersebut. Terjadinya hak milik karena daluwarsa diatur dalam Pasal 610 KUHPerdata yang menegaskan bahwa hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena daluwarsa, apabila seseorang telah memegang kedudukan berkuasa atasnya selama waktu yang ditentukan undang-undang dan syarat-syarat beserta cara membeda-bedakannya seperti termaktub dalam bab ke tujuh buke keempat KUHPerdata. Oleh sebab itu, pengaturan hak-hak atas tanah harus memuat materi muatan yang terkandung di dalam RUU tentang hak-hak atas tanah yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai pokok-pokok pengaturan, asas-asas dan tujuan, klasifikasi tanah dan jenis-jenis hak, cara-cara terjadinya hak-hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah, jangka waktu, pendaftaran, peralihan, dan pembebanan, serta hapusnya hak atas tanah, karena daluwarsa.