PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BAGI UMKM

Main Author: Isroah, Isroah
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Negeri Yogyakarta , 2013
Online Access: https://journal.uny.ac.id/index.php/nominal/article/view/1649
https://journal.uny.ac.id/index.php/nominal/article/view/1649/1373
Daftar Isi:
  • Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat mulai berkembang dengan baik dan mampu menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu sudah selayaknya jika UMKM berpartisipasi dalam menambah penerimaan negara diantaranya melalui pembayaran pajak penghasilan. Sebelum menetapkan besarnya pajak yang harus dibayar, maka terlebih dahulu dihitung besarnya penghasilan yang dapat diklasifikasikan dalam dua pendekatan yakni melalui (1) pencatatan dan (2) pembukuan. Melalui pendekatan pencatatan perkenankan bagi Wajib Pajak Orang pribadi jika omzet kurang dari Rp4.800.000.000,00 per tahun dan pembukuan diperkenankan untuk WJIB Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi jika omzet per tahun Rp 4.800.000.000,00 atau lebih. Kata Kunci : Pajak Penghasilan, UMKM