Pengantar hukum pers
Main Author: | Armansyah |
---|---|
Format: | Book |
Terbitan: |
Gramata Publishing
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Kebebasan pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang dilindungi oleh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, meskipun tidak berarti pers bebas tanpa batas. Kebebasan pers merupakan salah satu sarana atau instrument kedaulatan rakyat dalam sebuah Negara hukum demokratis, sebab hak untuk menyampaikan pendapat, hak berbicara dan hak untuk berekspresi, selain hak untuk memperoleh informasi yang akan disalurkan kepada public bersifat konstitusional. Kebebasan pers memiliki limitasi sebagai konsekuensi bahwa Indonesia adalah Negara hukum yang harus disertai dengan kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum dan tanggung jawab profesi. Sebab esensi kebebasan itu mengandung kewajiban pers bertanggung jawab kepada masyarakat.