Peradilan agama dalam reformasi kekuasaan kehakiman di Indonesia pasca amandemen ke tiga UUD 1945
Main Author: | Taufiq Hamami |
---|---|
Format: | Book |
Terbitan: |
Tatanusa
|
Subjects: |
Daftar Isi:
- Buku ini mengupas Peradilan Agama sebagai sub sistem peradilan nasional di Indonesia, keberadaannya sejak keberadaaan islam sebagai agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Keberadaannya mengalami pasang surut searah politik hukum yang dianut oleh penguasa Negara. Pada masa awal-awal kemerdekaan, nyaris keberadaan peradilan Agama di Indonesia menjadi punah dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan. Pada masa pemerintahan Orde Baru setahap demi setahap kedudukan Peradilan Agama dikembalikan pada kedudukan asalnya dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman. Pada masa, Reformasi Peradilan Agama mencapai puncak kekuatan kedudukan dan keberadaannya dengan masuknya Peradilan Agama dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (pasca amandemen), yang berkonsekuensi diamandemennya peraturan perundangan yang menyangkut kekuasaan kehakiman termasuk Peradilan Agama, antara lain diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama dan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 melarang Peradilan Agama dalam mengikuti arus reformasi kekuasaan kehakiman lebih maju de-ngan Reformasi Birokrasinya yang merupakan bagian dari reformasi Kekuasaan Kehakiman yang dijalankannya. Keterbukaan informasinya, peningkatan sistem pelayanan politiknya dengan Sistem One Stop Service terus dijalankannnya dengan penuh kesungguhan. Reformasi Birokrasinya telah pula menjangkau ke program ?Justice For All?. Menurut hasil penelitian Cate Sumner dan Tim Lindsey, Peradilan Agama dalam melakoni reformasi kekuasaan kehakiman, dilihat sebagai peradilan yang paling terbuka, bersih dan efisien. Dari yang dahulunya merupakan pengadilan yang tidak dianggap, telah menjadi pengadilan yang berhasil membuat upaya yang signifikan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok masyarakat terpinggirkan, khususnya bagi perempuan. Peradilan Agama saat ini telah bias menjadi model bagi reformasi sosial yang progresif, tidak hanya bagi pengadilan lainnya di Indonesia, namun juga bagi sistem peradilan Islam yang ada dimanapun di Asia Tenggara.