ANALISA YURIDIS PERJANJIAN PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUM BAGI PARA PIHAK BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Main Author: Azrianti, Seftia
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Riau Kepulauan , 2017
Online Access: https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/689
https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/689/522
Daftar Isi:
  • Analisa yuridis perjanjian perkawinan dan akibat hukum bagi para pihak berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Perjanjian. Perkawinan adalah perjanjian yang dilakukan oleh calon suami/istri mengenai kedudukan harta setelah mereka melangsungkan pernikahan. Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 29 Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengatur mengenai perjanjian perkawinan. Isi perjanjian mengikat keduanya sejak perjanjian itu disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan dimana perjanjian kawin berlaku sebagai undang-undang, artinya disatu sisi perjanjian kawin tersebut wajib ditaati bersama. Sanksi jika salah satu pihak wanprestasi dalam perjanjian perkawinan ialah dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan dan gugatan ganti rugi jika sebelum dilansungkan perkawinan, namun apabila sudah menikah maka dapat dijadikan alasan perceraian. Sesuai dengan Pasal 51 KHI yang menyebutkan” pelanggaran atas perjanjian perkawinan memberi hak kepada istri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya. Sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama”. Selain itu juga terdapat pada Pasal 39 ayat (2) UUP dan dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai dasar alasan perceraian.