EKSISTENSI GRASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Main Author: | Rahmanidar, Rahmanidar |
---|---|
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Riau Kepulauan
, 2017
|
Online Access: |
https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/674 https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/674/507 |
Daftar Isi:
- Grasi merupakan hak preogratif yang dimiliki oleh Presiden. Dalam keputusan dari permohonan grasi ini, baik diitolak atau dikabulkan oleh Presiden, dasar keputusannya tetap didasarkan pada teori pemidanaanMengenai kewenangan presiden memberikan grasi, disebut kewenangan presiden yang bersifat judisial, atau disebut juga sebagai kekuasaan presiden dengan konsultasi.Dengan pengabulan grasi, seseorang dapat lebih ringan, berkurang, atau bahkan hapus sama sekali pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan oleh hakim. Seperti diketahui sebelumnya, permohonan grasi hanya dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat dilawan dengan upaya hukum biasa, tapi dapat dengan jalan upaya hukum luar biasa.