KEWENANGAN SYAHBANDAR SELAKU KOMITE KEAMANAN PELABUHAN (PORT SECURITY COMMITTEE) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN

Main Author: Handayani, Pristika
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Riau Kepulauan , 2017
Online Access: https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/673
https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/673/506
Daftar Isi:
  • Syahbandar memiliki kewenangan luas selaku komite keamanan pelabuhan (Port Security Committee).Oleh sebab itu, semua keamanan pelayaran berada dipundak Komite keamanan pelabuhan karena merupakan bagian dan atau perpanjangan tangan Syahbandar.Laik dan tidak laik kapal berlayar menjadi tanggungjawab PSC, yang pengesahannya disetujui Syahbandar.Kelayakan kapal akan dicek atau diteliti oleh syahbandar baik berlabuh dan berlayar. Hambatan syahbabndar tak luput dari hambatan seperti floating repair karena tidak menerima laporan dari agen maupun perusahaan kapal, yang muaranya kerugian Negara. Surat Persetujuan Berlayar ( SPB ) tidak diterbitkan apabila ada agen kapal yang tidak melaporkan keberadaan kapalnya ketika berlabuh, atau terlambat melapor yang berindikasi untuk mengurangi durasi sandar, yang berarti mengurangi pendapatan Negara.