TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENERBANGAN DOMESTIK PT. GARUDA INDONESIA TERHADAP PENUMPANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR. 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

Main Author: Rustam, Rustam
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Riau Kepulauan , 2017
Online Access: https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/661
https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/661/494
Daftar Isi:
  • Tanggung jawab atas pemakai jasa angkutan udara didasarkan perjanjian antara pengangkut dengan penumpang, sehingga apabila terjadi suatu hal yang menyebabkan kerugian bagi penumpang maka pihak pengangkut bisa dimintai pertanggungjawaban. Selama pengangkutan berlangsung, penguasaan pesawat beserta isinya ada di tangan pengangkut. Oleh sebab itu, apabila dalam pengangkutan udara terjadi musibah atau kecelakaan, kerugian yang timbul dari keadaan tersebut menjadi tanggung jawab pengangkut. Jenis penelitian adalah yuridis empiris. Yuridis empiris yaitu penelitian hukum positif tidak tertulis mengenai perilaku anggota masyarakat dalam hubungan hidup masyarakat. Perilaku itu meliputi perbuatan yang seharusnya dipatuhi, baik bersifat perintah maupun larangan. Perbuatan tersebut merupakan perwujudan dan pernyataan hukum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat bersangkutan. Dengan kata lain penelitian hukum empiris mengungkapkan hukum yang hidup dalam masyarakat melalui perbuatan yang dilakukan oleh masyarakat. Penelitian bertujuan melihat bagaimana tanggung jawab maskapai penerbangan domestik PT. Garuda Indonesia terhadap penumpang ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Pelaksanaan tanggung jawab PT. Garuda Indonesia terhadap kerugian penumpang domestik yaitu pasal 141 ayat (1), (2), (3) adalah Kematian atau lukanya penumpang yang diangkut Dalam realisasinya PT. Garuda Indonesia memberikan ganti rugi kematian atau lukanya penumpang lebih besar dari besarnya ganti rugi yang ditentukan dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995. Hilang atau rusaknya barang penumpang. Pelaksanaan tanggung sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995. Besarnya jawab PT. Garuda Indonesia terhadap hilang atau rusaknya barang bagasi ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah tersebut, yaitu ganti rugi dibatasi setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kilogramnya. Keterlambatan pengangkutan. Dalam prakteknya, pihak PT. Garuda Indonesia hanya bertanggung jawab secara moril saja. Dalam hal ini berarti bila terjadi keterlambatan pengangkutan penumpang yang disebabkan oleh pihak pengangkut, maka pihak PT. Garuda Indonesia hanya melakukan permintaan maaf saja dan memberikan sebatas makan gratis untuk para penumpang. Pelaksanaan, PT. Garuda Indonesia memberikan batas ganti rugi seperti ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 44 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1995 tersebut. Untuk keterlambatan bagasi apabila merupakan kesalahan pengangkut dibatasi setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perkilogramnya.