TINJAUAN YURIDIS TANGGUNGJAWAB PIHAK MASKAPAI TERHADAP PENUMPANG YANG MENGALAMI KETERLAMBATAN PENERBANGAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 89 TAHUN 2015
Main Authors: | herningtyas, tuti, Putri, Meidia Dwi |
---|---|
Other Authors: | Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan |
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Riau Kepulauan
, 2020
|
Online Access: |
https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/2582 https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/2582/1818 |
Daftar Isi:
- Penggunaan transportasi udara khususnya pesawat udara semakin hari kian meningkat. Pemilihan pesawat udara didasari pada tingkat kecepatan dan efisiensi waktu yang diberikan sehingga menjadi pilihan pertama bagi masyarakat dalam berpergian. Akan tetapi dalam pelakasanaannya, terdapat kendala-kendala yang dapat terjadi seperti keterlambatan penerbangan sehingga menimbulkan berbagai kerugian materil maupun imateril bagi penggunanya. Keterlambatan penerbangan sebuah maskapai seringkali dianggap hal yang biasa terjadi sehingga dapat dimaklumi sebagian kalangan pengguna moda transportasi ini. Dalam penyelesaiannya, pihak maskapai memiliki tanggungjawab untuk memberikan ganti rugi akibat keterlambatan penerbangan tersebut dan para penumpang yang dirugikan juga mendapatkan perlindungan hukum.Adapun rumusan masalah yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu tanggungjawab pihak maskapai di Bandara Hang Nadim Batam serta perlindungan hukum terhadap penumpang yang dirugikan akibat keterlambatan penerbangan.Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode penelitian hukum yang berfungsi melihat hukum berdasarkan fakta-fakta yang terjadi dimasyarakat, dimana penelitian ini menekankan pada penggunaan data yang diperoleh dari hasil wawancara langsung dan data sekunder dari studi kepustakaan.Berdasarkan hasil penelitian, dengan adanya konsep tanggungjawab praduga bersalah berarti pihak maskapai memiliki tanggungjawab memberikan kompensasi ganti rugi atas keterlambatan penerbangan yang terjadi serta dalam proses penyelesaiannya yang apabila pihak maskapai tidak memberikan ganti rugi, penumpang dapat melakukan tuntutan ke pengadilan negeri di wilayah Indonesia, penyelesaian melalui jalur arbitrase dan alternative penyelesaian sengketa lainnya sebagai bentuk perlindungan hukum bagi penumpang pengguna jasa penerbangan.Kata Kunci: Tanggungjawab, Penumpang, Keterlambatan Penerbangan, Perlindungan Hukum