ANALISA COMPARATIF PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2013 DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO 23 TAHUN 2018 DITINJAU DARI PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Main Authors: DEWI, SINTA APRILA, handayani, pristika
Other Authors: Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Riau Kepulauan , 2020
Online Access: https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/2229
https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/2229/1549
Daftar Isi:
  • Pajak sebagai sumber penerimaan negara utama digunakan untuk membiayai pengeluaran dan pembangunan sosial. Untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, pemerintah membentuk kebijakan yang berbentuk intensifikasi dan ekstensifikasi yang berdampak pada masyarakat, dunia usaha dan wajib pajak. Salah satu jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia adalah Pajak Penghasilan. Sejak bulan Juni 2018, pemerintah mengeluarkan PP 23 Tahun 2018. Peraturan Pemerintah ini berisi tentang pajak penghasilan bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari total bruto usaha.Di dalam penelitian ini, penulis membahas mengenai perbandingan terhadap PP 46 Tahun 2013 yang diganti menjadi PP 23 Tahun 2018 dan dampak akibat penerapan PP 23 Tahun 2018 terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan. Dari hasil penelitian ini, terdapat beberapa perubahan, yaitu dari penurunan tarif, penambahan jangka waktu, pemberian hak memilih untuk dikenakan tarif 0,5% (nol koma lima persen) atau tarif Pasal 17 UU PPh, penyesuaian kriteria wajib pajak hingga penambahan cara penyetoran dipotong/dipungut. Di samping itu, terdapat juga hambatan-hambatan/ dampak yang perlu dihadapi dan diatasi.