Analisis Tinjauan Yuridis Pelayanan Samsat Provinsi Kepulauan Riau Tentang Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor Di Kota Batam Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2011
Main Authors: | Azrianti, Seftia, Nainggola, merry Junita |
---|---|
Other Authors: | Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan |
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Riau Kepulauan
, 2019
|
Online Access: |
https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/1903 https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/1903/1363 |
Daftar Isi:
- Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau di umum dikenal dengan Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas diwakili oleh Dirlantas Polda, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi diwakili oleh Dinas Pendapatan (Dispenda), dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat (PT. Jasa Raharja).Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelayanan SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau tentang Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor Bermotor dan Balik Nama Kendaraan di Kota Batam berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan untuk mengetahui penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.Penelitian ini di Teliti di Kantor SAMSAT Batam Centre Kota Batam. Penelitian ini menggunakan kajian Hukum Normatif, dan pengumpulan data mengunakan metode wawancara pribadi dengan narasumber serta mencari teori kepustakaan hukum (Library Research), kemudian data dianalisis dengan analisis kualitatif dan membuat pembahasan serta menarik kesimpulan secara induktif terhadapa permasalahan yang di teliti.Hasil penelitian ini menunjukan kan bahwa Pelayanan SAMSAT Kota Batam sudah merujuk kepada Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Pada kenyataannya dilapangan bentuk pelayanan SAMSAT yang di terapkan dari ke lima layanan tersebuthanya dua bentuk layanan saja yaitu pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau di umum dikenal dengan Samsat adalah wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas diwakili oleh Dirlantas Polda, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi diwakili oleh Dinas Pendapatan (Dispenda), dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat (PT. Jasa Raharja).Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelayanan SAMSAT Provinsi Kepulauan Riau tentang Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor Bermotor dan Balik Nama Kendaraan di Kota Batam berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan untuk mengetahui penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.Penelitian ini di Teliti di Kantor SAMSAT Batam Centre Kota Batam. Penelitian ini menggunakan kajian Hukum Normatif, dan pengumpulan data mengunakan metode wawancara pribadi dengan narasumber serta mencari teori kepustakaan hukum (Library Research), kemudian data dianalisis dengan analisis kualitatif dan membuat pembahasan serta menarik kesimpulan secara induktif terhadapa permasalahan yang di teliti.Hasil penelitian ini menunjukan kan bahwa Pelayanan SAMSAT Kota Batam sudah merujuk kepada Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Pada kenyataannya dilapangan bentuk pelayanan SAMSAT yang di terapkan dari ke lima layanan tersebuthanya dua bentuk layanan saja yaitu pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.