TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PPAT (Studi Kantor Notaris & PPAT Anita Mahdalena, SH)
Main Authors: | febrina, dhea tri, sulaiman, ahars |
---|---|
Other Authors: | Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan |
Format: | Article info application/pdf Journal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Universitas Riau Kepulauan
, 2019
|
Online Access: |
https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/1868 https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/1868/1360 |
Daftar Isi:
- Seiring dengan laju pertumbuhan dan perkembangan penduduk yang sedemikian besar, dan luas tanah yang relatif tidak bertambah, tanah mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia karena tanah mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai social asset dan sebagai capital asset, hal ini menyebabkan kebutuhan akan tanah semakin meningkat, sehingga menyebabkan berbagai potensi konflik atau sengketa dalam hak jual beli tanah. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 Tentang PPAT dalam prakteknya seringkali terjadi pembuatan Akta Jual Beli tanah yang tidak sesuai dengan koridor hukum berlaku yang mana dapat menimbulkan risiko bagi kepastian hak atas tanah. Dalam hal ini PPAT dimintai suatu pertanggungjawaban yuridis berkaitan dengan akta otentik yang dibuatnya mengandung cacat hukum. Permasalahan yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli tanah dan akibat hukum yang dibuatnya jika mengandung cacat hukum.Penelitian yang digunakan dalam pembuatan penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang artinya adalah suatu penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat yang menggunakan data primer (data yang diperoleh dengan cara wawancara dan observasi). Penelitian hukum empiris ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan yang diteliti mengenai tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam pembuatan Akta Jual Beli tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 Tentang PPAT.Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai akibat hukum dari penyimpangan terhadap tata cara pembuatan akta PPAT maka PPAT dapat dikenai sanksi sebagai wujud pertanggungjawabannya baik secara administratif, perdata maupun pidana. Sedangkan aspek perlindungan hukum dalam proses penengakan hukum terhadap PPAT yang dimintai suatu pertanggung jawaban tidak diatur oleh Peraturan Jabatan PPAT.Hasil penelitian yang diperoleh mengenai mengenai tanggung jawab PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli tanah adalah dengan melakukan analisa terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016 Tentang PPAT dan perundang-undangan yang berkaitan dengan Jual Beli tanah, juga mengenai Akibat hukum dari penyimpangan tanggung jawab tersebut.