PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA BERDASARKAN PASAL 156 KUHP (Studi Kasus di Unit V Tipiter Polresta Barelang)

Main Authors: Simanjuntak, Erwin Tangkas, hadiyanto, alwan
Other Authors: Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas Riau Kepulauan , 2019
Online Access: https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/1840
https://journal.unrika.ac.id/index.php/petita/article/view/1840/1355
Daftar Isi:
  • Latar belakang penelitian ini adalah Indonesia melarang penistaan agama dalam KUHP-nya. Pasal 156 (a) menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pendeknya apa saja yang turun temurun dan ditentukan oleh adaptaasi kebiasaan. Pembuktian bukanlah upaya untuk mencari kesalahan pelaku namun yang menjadi tujuan utamanya adalah untuk mencari kebenaran dan keadilan materil. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimanakah penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu kasus Tindak Pidana Penistaan Agama di Unit 5 Tipiter Polresta Barelang dan bagaimanakah pengaturan hukum terhadap tindak pidana penistaan agama berdasarkan pasal 156 KUHP Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah Empiris Yuridis yang berarti penelitian terhadap permasalahan hukum akan dilakukan secara sosiologis atau memperhatikan aspek pranata – pranata social yang lainnya dan penelitian ini dilakukan di lokasi Polresta Barelang dengan jalan wawancara dan mengamati kasus langsung. Hasil pembahasan dari rumusan masalah adalah Peranan Penyidik Polres Sekupang dan Polresta Barelang dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Penistaan Agama yang dimaksud dalam penelitian ini termasuk dalam kategori peranan faktual, yaitu peranan yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang didasarkan pada kenyataan secara konkrit di lapangan atau kehidupan sosial yang terjadi secara nyata. Serta dalam menjalankan tugasnya Penyidik Polresta Barelang menjalankan peran normative dimana tugas yang dijalankan sesuai dengan Undang-undang yang telah mengatur sehingga peran ideal ikut terlaksana di dalam penyidikan dengan menumpulkan barang bukti serta memanggil saksi – saksi dan saksi ahli.