Pembatalan Perjanjian Perdamaian dan atau Serta Turunannya Antara Tersangka Dengan Korban Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden)

Main Author: Lubis, Taufik Hidayat; Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial , 2019
Subjects:
Online Access: http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/edutech/article/view/2763
http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/edutech/article/view/2763/2694
Daftar Isi:
  • Penyalahgunaan keadaan dipahami sebagai bentuk adanya pengaruh dan tekanan tertentu dari pihak satu kepada pihak yang lain sehingga pihak yang dipengaruhi atau tertekan tersebut membuat perjanjian atau kontrak dengan pihak yang melakukan pengaruh. Penyalahgunaan keadaan dapat juga disebut salah satu dari cacat kehendak yang mana dalam syarat sah perjanjian melanggar dari segi subjektif pada Pasal 1320 KUHPerdata