SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN PENENTUAN PRIORITAS PERBAIKAN JALAN MENGGUNAKAN METODE ADDITIVE RATIO ASSESSMENT (ARAS) DI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) 3.1 SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH III PALEMBANG
Daftar Isi:
- Jalan merupakan prasarana dalam mendukung laju perekonomian serta berperan sangat besar dalam kemajuan dan perkembangan suatu daerah. Maka dari itu, jalan yang mengalami kerusakan perlu dilakukan perbaikan dan pemeliharaan. Program perbaikan dan pemeliharaan jalan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.1 yang bertugas dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum mengalami kesulitan dalam menentukan jalan mana yang akan diperbaiki terlebih dahulu. Sehingga, dibangunlah sebuah Sistem Pendukung Keputusan untuk menentukan Prioritas Perbaikan Jalan menggunakan metode Additive Ratio Assessment (ARAS) yang diharapkan dapat membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.1 dalam mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.