Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Impelementasi standar usaha makan berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.12 tahun 2014 di 4 rumah makan yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Kota Palembang. Penelitian ini terdiri dari 3 Indikator yaitu: Produk, Pelayanan dan Pengelolaan. Jenis penelitian ini aalah penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data melalui Wawancara, Observasi dan Dokumentasi/Kuisioner. Teknik analisis data yang digunakan yaitu dengan cara Reduksi Data, Penyajian data dan Verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian secara umum Implementasi standar usaha rumah makan terdapat 2 rumah makan dalam penyediaan makanan dan minuman belum di persiapkan sebelumnya, 4 rumah makan tidak memiliki daftar menu makanan dan minuman disertai harga, 4 rumah makan tidak melaksanakan program peningkatan kompetensi, 4 rumah makan tidak memiliki sertifikat higiene sanitasi, 3 rumah makan tidak memiliki tempat penampungan sampah, 1 rumah makan untuk instalasi air bersih belum sesuai dengan ketentuan, 1 rumah makan tidak memiliki ijazah sekolah umum atau kejuruan, 2 rumah makan untuk area administrasi tidak dilengkapi dengan perlengkapan dan peralatan, dan 1 rumah makan tidak memiliki papan nama rumah makan dengan tulisan yang terbaca pada tempat yang terlihat dengan jelas.