Daftar Isi:
  • Laporan ini bertujuan untuk mengetahui Kesehatan Koperasi pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Angkasa RRI Palembang berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Replublik Indonesia Nomor: 06/Per/Dep.6/IV/2016. Parameternya terdiri atas penilaian tujuh aspek yaitu aspek permodalan, aspek kualitas aktiva produktif, aspek manajemen, aspek efisiensi, aspek likuiditas, aspek kemandirian dan pertumbuhan dan aspek jatidiri koperasi. Hasil studi menunjukkan bahwa dalam kurun waktu 3 tahun yaitu: periode tahun 2016-2018, Kesehatan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Angkasa RRI Palembang mendapatkan predikat “DALAM PENGAWASAN”. Hal ini di buktikan dengan pencapaian setiap rasio keuangannya. Namun demikian, masih ada beberapa aspek penilaian yang masih harus diperhatikan, yaitu: aspek kualitas aktiva produktif. Hal ini ditunjukkan dengan skor yang rendah pada setiap rasionya. Koperasi perlu mengoptimalkan pendapatan usaha dan menambah dana untuk memperbaiki kas yang ada sesuai dengan kebutuhan koperasi.