Daftar Isi:
  • Laporan akhir ini bertujuan untuk menganalisis penghitungan pajak penghasilan atas jasa konstruksi pada CV Arwana Mas. Perusahaan ini beralamat di Jalan Eka Bhakti No.2030 AB 20 Ilir -IT II Palembang. Pajak penghasilan ini dikenakan atas penghasilan imbalan sehubungan dengan jasa konstruksi yang dapat di kenai pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) final dan pajak penghasilan pasal 23.Dalam pengumpulan data, penulis melalui riset kepustakaan, observasi dan wawancara langsung ke perusahaan yaitu berupa data penghasilan atas jasa konstruksi untuk tahun 2018. Dari laporan ini penulis mengemukakan bahwa pajak penghasilan pasal 23 telah sesuai dengan aturan yang berlaku karena jasa yang diberikannya dibidang jasa konstruksi sebesar 2% dari jumlah bruto. tetapi penghitungan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) ditemukannya tarif ganda dikarenakan tidak melampirkan SBUJK sebagai pelaksana jasa konstruksi, sehingga menyebabkan perusahaan lebih bayar pajak penghasilan atas jasa konstruksinya.