Daftar Isi:
  • Laporan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesehatan pada Koperasi Kredit Karya Jasa berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 06/Per/Dep.6/IV/2016 pada tahun 2015-2017. Parameternya terdiri dari penilaian tujuh aspek yaitu aspek permodalan, aspek kualitas aktiva produktif, aspek manajemen, aspek efesiensi, aspek likuiditas, aspek kemandirian dan pertumbuhan dan aspek jati diri koperasi. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penilaian aspek manajemen adalah kuesioner dan dokumentasi yaitu dengan cara survei dengan mengajukan pertanyaan yang telah disusun dan dengan cara dokumentasi. Data yang dikumpulkan adalah data primer dan data sekunder berupa laporaan keuangan Koperasi Kredit Karya Jasa tahun 2015-2017. Hasil analisis menunjukan bahwa ada rasio yang belum mencapai standar yaitu aspek kualitas aktiva produktif, aspek efesiensi, aspek likuiditas, aspek kemandirian dan pertumbuhan. Berdasarkan perhitungan skor dari seluruh aspek untuk tahun 2015, 2016 dan 2017 pada Koperasi Kredit Karya Jasa berada pada kriteria “Cukup Sehat”.