Daftar Isi:
  • Laporan Akhir ini berjudul “Analisis Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tetap pada PT WIKA Beton Cabang Palembang”. Untuk mendapatkan data pendukung laporan akhir ini, penulis telah melakukan wawancara langsung dan observasi perusahaan yang berlokasi di Jalan Rama Kasih Raya No. 957 Palembang, serta membaca buku dan literature yang berhubungan dengan laporan akhir ini. Dari data perusahaan, penulis menemukan permasalahan bahwa PT WIKA Beton Cabang Palembang melakukan kesalahan dalam perhitungan PPh Pasal 21 yang disebabkan karena tidak menerapkan besarnya PTKP terbaru menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Kesalahan perhitungan PPh Pasal 21 oleh perusahaan berdampak lebih bayar PPh Pasal 21 agar perhitungan pajak perusahaan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku.