PEMBAYARAN UPAH KEPADA PEKERJA OLEH PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor67/PUU-XI/2013)
Main Author: | Puspasari, Ayu |
---|---|
Format: | Article PeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Magister Ilmu Hukum - Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Palembang
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://eprints.polsri.ac.id/5348/1/Pembayaran%20Upah%20artikel%20%20%28Autosaved%29.pdf http://eprints.polsri.ac.id/5348/ |
Daftar Isi:
- Pembayaran upah kepada pekerja oleh perusahaan yang dinyatakan pailit telah diatur dalam Pasal 95 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003. Dalam perkembangannya, ketentuan itu diuji ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dicantumkan dalam Putusan Nomor 67/PUU-XI/2013. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan, bahwa pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi di dalam putusannya Nomor 67/PUU-XI/2013 adalah demi tercapainya keadilan yang dilihat dari aspek subjek hukum, resiko, dan objek. Dengan adanya putusan tersebut, maka berimplikasi pada praktik pembayaran upah pekerja/buruh oleh perusahaan yang dinyatakan pailit yang terjadi selama ini. Dalam hal ini, pekerja/buruh diberikan kedudukan yang prioritas sehingga pembayaran upah oleh perusahaan yang dinyatakan pailit harus didahulukan.