Daftar Isi:
  • Laporan Akhir Ini Berjudul “Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap Karyawan Tetap Pada CV Studio Reka Teknik (Counsultant) Palembang”. Untuk mendapatkan data yang mendukung laporan akhir, penulis telah melakukan wawancara langsung dan observasi perusahaan yang berlokasi di Jalan Darmapala No. 46 Rt.49 Rw.15 Palembang, serta membaca buku literatur yang berhubungan dengan laporan akhir ini. Dari data perusahaan penulis menemukan permasalahan bahwa CV Studio Reka Teknik (Consultant) Palembang mengalami kesalahan perhitungan penerapan tarif penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang belum diperbarui perusahaan dengan peraturan terbaru yang ditetapkan oleh peraturan mentri keuangan dan kesalahan perhitungan penerapan tarif lebih tinggi terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP menurut keputasan dirjen pajak nomor PER-16/PJ/2016. Kesalahan perhitungan PPh Pasal 21 oleh perusahaan akan berdampak kurang bayar PPh pasal 21, oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi PPh Pasal 21 agar perhitungan pajak perusahaan sesuai dengan peraturan-pertauran yang berlaku dari hasil analisis.