Daftar Isi:
  • Laporan akhir ini berjudul “Analisis Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan Tetap Pada PT Bintang Multisarana Palembang” . Untuk mendapatkan data yagn mendukung laporan akhir ini, penulis telah melakukan wawancara langsung dan obeservasi perusahaan yang berlokasi di jalan KH. Wahid Hasyim No 1 Palembang, serta membaca buku literature yang berhubungan dengan laporan akhir ini. Dari data perusahaan, penulis menemukan permasalahan bahwa PT Bintang Multisarana Palembang mengalami kesalahaan perhitungan penerapan tariff penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang belum di perbarui oleh perusahaan sesuai dengan peraturan terbaru yang ditetapkan oleh peraturan menteri keuangan dan kesalahan dalam perhitungan penerapan tariff lebih tinggi terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP menurutKeputusanDirjenPajakNomor PER-16/PJ/2016. Kesalahan Perhitungan PPh Pasal 21 oleh Perusahaan akan berdampak kurang bayar PPh pasal 21, oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi Perhitungan PPh pasal 21 agar perhitungan Pajak perusahaan sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan hasil analisis.