Daftar Isi:
  • Tujuan dari penulisan laporan ini untuk mengetahui pengelompokan Aset tetap berdasarkan PMK/96/PMK.03/2009 dan penghitungan penyusutan berdasarkan UU Perpajakan No. 36 Tahun 2008. Dari hasil pengamatan, penulis menemukan beberapa permasalahan yang dimiliki perusahaan antara lain belum dilakukannya pengklasifikasian aset berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 96 Tahun 2009 dan perhitungan penyusutan yang digunakan oleh perusahaan belum menggunakan Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008. Penulis menggunakan UU Perpajakan No. 36 Tahun 2008 tentang tarif penyusutan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 96 tahun 2009 untuk pengelompokan aset tetap sebagai landasan teori dalam melakukan pembahasan. Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka penulis mencoba memberikan beberapa alternatif pamecahan, yaitu menyarankan perusahaan agar mengklasifikasikan aset tetap berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009, sehingga tarif penyusutan aset tetap perusahaan sesuai Dengan Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008.