Daftar Isi:
  • Tujuan penulisan ini untuk dapat mengetahui kinerja keuangan koperasi dengan menggunakan teknik analisa rasio keuangan berdasarkan Penilaian Peraturan Menteri Negara Koperasi Republik Indonesia Nomor 14/PER/M.KUKM /XII/2009. Data-data yang digunakan untuk menilai kinerja keuangan koperasi meliputi laporan keuangan dan perhitungan sisa hasil usaha koperasi tahun 2012, 2013, 2014, 2015 dan 2016 atau lima tahun terakhir, serta sejarah dan struktur organisasi koperasi. Rasio yang digunakan adalah rasio efisiensi yaitu rasio beban usaha terhadap sisa hasil usaha kotor, rasio likuiditas yaitu rasio kas dan bank terhadap kewajiban lancar, dan rasio kemandirian dan pertumbuhan yaitu rasio rentabilitas aset. Berdasarkan analisis perhitungan rasio, hasil rasio untuk Koperasi Pegawai Negeri Serasan Sekate Kementerian Agama Musi Banyuasin termasuk dalam kriteria kurang baik, karena dari seluruh perhitungan rasio belum memenuhi standar rasio yang digunakan. Hal itu disebabkan karena koperasi tersebut belum dapat meminimalisir pengeluaran-pengeluaran yang tidak efisien, masih terdapat kas yang menganggur (idle money) dan pengelolaan aset yang belum baik.