KETENTUAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN ANCAMAN LEBIH DARI 7 (TUJUH) TAHUN PADA PUTUSAN NOMOR: 293/PID.B/2014/PN.PLG

Main Author: Suisno, Suisno
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Islam Lamongan , 2019
Online Access: http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/83
http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/83/79
Daftar Isi:
  • Hakim dalam amar putusan Nomor: 293/PID.B/2014/PN.PLG menyatakan terdakwa MOB telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dan tanpa hak menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk dengan ancaman pidana 10 Tahun; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MOB dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Pada Putusan Nomor: 293/PID.B/2014/PN.PLG. Pasal yang didakwakan memenuhi syarat penahanan, sedangkan di sisi lain diversi wajib dilaksanakan, hal seperti ini tidak diatur lebih lanjut didalam PERMA. Namun demikian, karena diversi wajib dilaksanakan, maka dalam pemeriksaan di persidangan hakim dapat menggunakan kewenangannya untuk tidak melakukan penahanan terhadap anak.