PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN TERHADAP PIHAK KETIGA (PASCA PUTUSAN MAHKMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015)

Main Author: Royani, Ahmad
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Islam Lamongan , 2017
Online Access: http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/67
http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/67/65
Daftar Isi:
  • Perjanjian kawin adalah suatu perjanjian yang dibuat atas permintaan dari sepasang calon suami istri, dimana mereka berdua telah setuju dan sepakat untuk membuat pemisahan harta mereka masing-masing. Yang mana perjanjian kawin yang dibuat oleh calon suami istri adalah untuk menyimpang peraturan tentang bergabungnya harta kekayaan dalam perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang membawa perspektif baru tentang kesepakatan perkawinan dimana perjanjian kawin dapat dilakukan selama dalam ikatan perkawinan. Yang memiliki dampak positif dan juga berdampak negatif terhadap pihak ketiga yang terkait.Keywords : Perjanjian kawin, Pihak ketiga