KEDUDUKAN DAN FUNGSI DPD DALAM SISTEM PARLEMEN BIKAMERAL INDONESIA

Main Author: Yasin, Bukhari
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Islam Lamongan , 2020
Online Access: http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/123
http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/123/pdf
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan fungsi DPD dalam sistem parlemen dua kamar Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis. Pengumpulan bahan hukum yaitu dengan menggunakan pendekatan kepustakaan, kemudian dianalisis secara sistematis. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran dan fungsi DPD dalam sistem parlemen dua kamar Indonesia adalah secara konstitusional hanya terbatas pada fungsi legislasi, fungsi anggaran, maupun fungsi kontrol yang berkaitan dengan materi atau substansi mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Kata Kunci : Kedudukan, Fungsi, DPD, Parlemen, Bikameral