ASPEK HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL MENURUT SYSTEM HUKUM DI INDONESIA

Main Author: Dhevi Nayasari S, Ayu Dian Ningtias Suisno
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: Universitas Islam Lamongan , 2020
Online Access: http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/122
http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/122/pdf
Daftar Isi:
  • Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sendiri diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”). Pasal 1 angka 3 POJK 77/2016 menerangkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.Kata Kunci: Teknologi Informasi , Pinjaman Online Ilegal, Aspek Hokum Pidana