Aspek Hukum Lembaga Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia
Main Author: | Sastradinata, Dhevi Nayasari |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Islam Lamongan
, 2020
|
Online Access: |
http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/115 http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/115/pdf |
Daftar Isi:
- Terdapat aturan lain bagi perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Misalnya, dia menjelaskan bagi perusahaan fintech yang melakukan pelanggaran berupa penyeberan data pribadi dapat dikenakan Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, pengancaman perusahaan fintech terhadap nasabah dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. PPerusahaan fintech “nakal” tersebut juga dapat dijerat Pasal 55 KUHP karena terlibat dalam tindakan pidana. Apabila, tindak pidana tersebut sampai berbentuk kekerasan fisik, pengambilan barang maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 Ayat 1, Pasal 335 Ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi. Kata Kunci ; Perbankan, Finetech, Aspek Hukum