Aspek Hukum Pelanggaran Pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang atau jasa Pemerintah
Main Author: | Kadir, Adi |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Universitas Islam Lamongan
, 2020
|
Online Access: |
http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/114 http://jurnalhukum.unisla.ac.id/index.php/independent/article/view/114/pdf |
Daftar Isi:
- “Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan diubah dengan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 [1]” Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah diatur pada kententuan Pasal 1 angka 1 Perpres No. 16 Th 2018; “Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah oleh Kementerian/Lembaga/Kedudukan tinggkat Daerah yang didanai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.” Kata Kunci : Pengadaan Barang Dan Jasa, Aspek Hukum, Penegakkan Hukum.[1] https://bandung.bpk.go.id/files/2019/08/Pengadaan-BJ-Pemerintah-Perpres-16-2018.-2.pdf diakses pada tanggal 26 september 2019