ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 958/K/PDT.SUS/2010 TANGGAL 09 FEBRUARI 2012 YANG MENOLAK PERMOHONAN KASASI SIS CONTINENTS HOTEL INC (PENGGUGAT/PEMOHON KASASI) TENTANG SENGKETA MEREK HOLIDAY INN DAN HOLIDAY INN RESORT TERHADAP PT LOMBOK SEASIDE COTTAGE (TERGUGAT/TERMOHON KASASI)
Main Author: | Pratama, Taufan Agung |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2012
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/950 |
Daftar Isi:
- SIS CONTINENTS HOTELS INC selaku pemilik merek HOLIDAY INN dan HOLIDAY INN RESORTS mengajukan gugatan terhadap PT LOMBOK SEASIDE COTTAGE yang mendaftarkan merek HOLIDAY RESORTS LOMBOK ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun permasalahan yang akan diteliti adalah hak SIS CONTINENTS HOTEL INC atas kepemilikan merek HOLIDAY INN dan HOLIDAY INN RESORTS sebagai merek terkenal di hubungkan dengan UU No.15/2001Tentang Merek dan Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi berdasarkan UU No.4/2004 Tentang perubahan Atas UU No.14/1985 Tentang Mahkamah Agung.Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.HOLIDAY INN dan HOLIDAY INN RESORTS menurut Konvensi Paris, Pasal 2 WIPO tentang Joint Recommendation Corcerning Provisions on the Protection of Well Known Marks dan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek merupakan merek terkenal. Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 958K/Pdt.Sus/2010 memutuskan menolak kasasi Pemohon Kasasi seluruhannya dengan pertimbangan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek sebagai Judex Juris adalah tepat. Selanjutnya, Mahkamah Agung tidak melampaui kewenangannya dalam memeriksa dan memutus suatu perkara berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UU No.5/2004 yang telah ditentukan secara limitative dan enumarative.