TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN ANAK DAN TANGGUNG JAWAB AYAH SELUNG LAI DALAM MASYARAKAT ADAT SIKKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Main Author: | Sitanggang, Cinthya D |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2012
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/949 |
Daftar Isi:
- Anak adalah salah satu tujuan esensial suatu perkawinan dilangsungkan. Suatu Perkawinan tidak hanya menimbulkan akibat hukum antara suami dan isteri saja, namun juga menimbulkan akibat hukum antara orang tua dan anak, dimana anak memiliki hak untuk dilindungi oleh orang tuanya, yang mana tidak hanya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan saja, tetapi juga diatur lebih khusus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam Undang-Undang tersebut mengatur bahwa orang tua berkewajiban terhadap anak atau keturunannya, namun dalam kenyataannya terdapat kesenjangan antara pengaturan tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak dan kenyataan yang timbul dalam masyarakat, khususnya masyarakat Adat Sikka yaitu orang tua khususnya ayah selung laâ€TMi yang melalaikan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai orang tua. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini bersifat deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan dalam Masyarakat Adat Sikka, khususnya mengenai kedudukan anak dan tanggung jawab ayah selung laâ€TMi. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu di samping juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat, penelitian juga yang menekankan pada norma hukum yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak serta bahan lain yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif, yaitu memperhatikan kepastian hukum dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Hasil yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah kesimpulan bahwa kedudukan anak yang memiliki ayah selung laâ€TMi adalah sebagai anak sah dari perkawinan yang sah dimana anak tersebut lahir dalam perkawinan yang sah antara ibunya yaitu wanita yang melahirkannya dan ayah yaitu suami dari wanita yang melahirkannya, oleh karena itu segala hak-hak anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak melekat pada anak tersebut dan tanggung jawab ayah selung laâ€TMi terhadap anak adalah sama seperti orang tua pada umumnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan terhadap kelalaian ataupun kesengajaan ayah terhadap anak akan mendapat sanksi hukum.Kata kunci: anak, tanggung jawab orang tua, hukum adat kabupaten sikka