PELAKSANAAN PENJATUHAN SANKSI DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Main Author: | Anggara, Armi |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2012
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/896 |
Daftar Isi:
- Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional terutama tergantung pada kesempurnaan pegawai negeri. Dalam rangka usaha mencapai tujuan Nasional, diperlukan adanya Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur Aparatur Negara yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional, maka dilakukan pengawasan tehadap kinerja dan perilaku pegawai negeri. Dengan adanya pengawasan, PNS dituntut untuk disiplin dalam menjalankan tugasnya. PNS harus dapat menjadi panutan masyarakat dengan memberikan citra yang baik, dan tidak melakukan pelanggaran hukum. Tujuan penelitian ini yaitu, Untuk mengetahui pelaksanaan penjatuhan sanksi disiplin oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat terhadap jenis-jenis pelanggaran PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta mengetahui hambatan-hambatan yang timbul dalam meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menitikberatkan pada kajian dan analisis tentang data-data sekunder dan wawancara lapangan yang mendukung tentang ketentuan mengenai disiplin pegawai, dengan adanya kekurangan dalam hal pengawasan atasan langsung terhadap PNS yang dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Data yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti dan selanjutnya akan dianalisis secara yuridis kualitatif.Hasil penelitian ini bahwa penindakan disiplin pegawai dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam PP Disiplin PNS. Hambatan yang terjadi dalam penegakan disiplin PNS adalah kekurangan pahaman tentang disiplin PNS serta kurangnya sarana dan prasarana, ketidak adilan penerapan sanksi dari pimpinan, manajemen yang kurang baik, dan kurangnya kesejahteraan PNS merupakan faktor pendorong yang menyebabkan ketidak disiplinan PNS.