PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE DALAM PEMBUKTIAN KARTEL DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DAN HUKUM ACARA PERDATA

Main Author: Oktaviani, Sestri
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2012
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/758
Daftar Isi:
  • Kartel adalah perjanjian yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dimana kartel adalah sebuah tindakan menghilangkan persaingan diantara sesama pelaku usaha sehingga memberikan kerugian kepada konsumen atau masyarakat. Kartel biasanya dilakukan dengan perjanjian tidak tertulis sehingga hal ini memberikan dampak terhadap pembuktian kartel di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sulitnya melakukan pembuktian kartel yang dilakukan melalui perjanjian tidak tertulis, KPPU menggunakan alat bukti baru yaitu indirect evidence atau bukti tidak langsung dimana indirect evidence ini tidak membuktikan secara langsung bahwa telah terjadi kartel. UU Nomor 5 Tahun 1999 belum memberikan kedudukan yang jelas bagaimana posisi indirect evidence dalam pembuktian di hukum persaingan usaha dimana Pasal 42 hanya mengenal lima alat bukti yang dapat digunakan oleh KPPU. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai kedudukan indirect evidence dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Hukum Acara Perdata serta memberikan pemahaman bagaimana praktik penggunaan indirect evidence ini sebagai alat bukti pada perkara perjanjian kartel di Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah secara yuridis normatif yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder dengan spesifikasi deskriptif analitis yaitu memaparkan tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku serta teori hukum yang perlu untuk diterapkan dalam mencapai kepastian hukum terhadap permasalahan yang diangkat penulis. Analisis data yang digunakan menggunakan metode analisis kualitatif. Dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa kedudukan indirect evidence dalam pembuktian kartel menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat dikategorikan sebagai bukti petunjuk dan keterangan ahli dan dalam Hukum Acara Perdata kedudukan indirect evidence dapat dikategorikan ke dalam bukti persangkaan. Kemudian, indirect evidence dapat digunakan dalam pembuktian kartel tetapi dalam penggunaannya tidak dapat beridiri sendiri melainkan harus berdampingan dengan alat bukti lainnya.