PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI LELANG DALAM PROSES LELANG EKSEKUSI YANG DIGUGAT OLEH PEMILIK TANAH SEBELUMNYA DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Main Author: | Muawad, Ramadhan |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2012
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/752 |
Daftar Isi:
- Pemenuhan kebutuhan akan tanah merupakan tanggung jawab negara dimana negara berkewajiban memberikan arahan, sebab salah satu unsur pokok kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Lelang merupakan salah satu cara yang banyak diminati masyarakat untuk memperoleh hak atas tanah tersebut karena Lelang memiliki asas terbuka, efektif dan efisien, serta kepastian hukum yang dijamin. Dalam praktiknya hal ini sering dilanggar oleh pihak penjual lelang, pembeli lelang banyak yang merasa dirugikan karena pembeli lelang tidak mendapat kepastian atas tanah yang telah dimenangkannya. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui kekuatan hukum dari risalah lelang guna untuk melakukan pendaftaran hak milik atas tanah dan bentuk tanggung jawab serta perlindungan hukum terhadap pembeli lelang yang digugat tersebut.Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif yaitu menekankan pada norma hukum, disamping juga menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku di masyarakat, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penulisan skripsi ini menggunakan deskriptif analitis karena penelitian ini menggambarkan situasi atau peristiwa yang sedang diteliti dan kemudian menganalisisnya berdasarkan fakta-fakta berupa data primer yang diperoleh dari wawancara dan mendatangi instansi yang berkaitan, data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier.Berdasarkan hasil analisis terhadap permasalahan ini dapat disimpulkan bahwa risalah lelang merupakan suatu akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian serta dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran tanah untuk memperoleh sertifikat atas hak tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Pembeli lelang dapat meminta pertanggung jawaban penjual lelang dalam bentuk pengembalian seluruh uang yang telah dibayarkan pembeli lelang tersebut kepada penjual lelang tanpa adanya potongan yang dilakukan oleh pihak penjual serta perlindungan hukum sebagai pembeli yang beritikad baik.