PERAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN CIREBON DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMBEBASAN LAHAN PEMBANGUNAN JALAN TOL CIKOPO-PALIMANAN (CIPALI) TAHUN 1996-2016

Main Author: R, Laelatul Mila D
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2016
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/744
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Pembangunan jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) bertujuan untuk mempercepat mobilisasi, perekonomian dan pemerataan pembangunan. Namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik, terutama dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon yang sebagian wilayahnya termasuk dalam pembangunan jalan tol ini. Trase jalan tol yang membelah kawasan pesantren menjadi latarbelakang sengketa di Desa Babakan sejak tahun 1996, dan harga ganti rugi tanah bangunan yang tidak mencapai kesepakatan di Desa Pegagan sejak tahun 2008. Sengketa ini menyebabkan pembangunan jalan tol Cikopo-Palimanan terhambat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis cara yang dilakukan pemerintah Kabupaten Cirebon dalam penyelesaian sengketa pembebasan lahan pembangunan jalan tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Tahun 1996-2016. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik yang digunakan untuk pengumpulan data berupa studi pustaka dan studi lapangan terdiri dari wawancara, observasi, serta dokumentasi. Sedangkan untuk penentuan informan, peneliti menggunakan teknik purposif. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan beberapa cara dalam menyelesaikan sengketa pembebasan lahan yang terjadi di Desa Babakan dan Desa Pegagan. Pemerintah Kabupaten Cirebon menggunakan cara Avoidance (Mengelak), Coercion (Paksaan), Negotiation (Perundingan), Mediation (Mediasi), Ajudication (Peradilan). Dari lima cara yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Cirebon ada dua cara yang mampu menyelesaikan sengketa pembebesan lahan pembangunan jalan tol Cikopo-Palimanan. Cara Mediation (Mediasi) dapat menyelesaiakan sengketa di Desa Babakan, dan cara Ajudication (Peradilan) menyelesaikan sengketa di Desa Pegagan. Kesimpulannya faktor yang menyebabkan penyelesaian sengketa pembebasan lahan pembangunan jalan tol Cipali sulit diselesaikan adalah sikap masyarakat dalam menaggapi peran pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menyelesaikan sengketa. Kata Kunci: Pemerintah Kabupaten Cirebon, Penyelesaian Sengketa, Pembebasan Lahan. ABSTRACT The construction of Cikopo-Palimanan (Cipali) toll road is intended to accelerate mobility, economy, and development equity. However, its implementation does not work smoothly as planned;specifically in the land acquisition process undertaken by the DistrictGovernment of Cirebon which some of its territory are included in the construction of the aforementioned toll road. The toll road’s trace that splits a boarding school area is one of the dispute reasons occurring in Babakan village since 1996. Another dispute reason that occurred is the compensation price of land that does not reach an agreement in Pegagan village since 2008. These disputes are obstructing the construction of Cikopo-Palimanan toll road. The purpose of this research is to describe and analyze how the District Government of Cirebon resolves the land acquisition dispute for the construction of Cikopo-Palimanan (Cipali) road toll in 1996-2016. The research uses descriptive research method with qualitative approach as its research methodology. Research data are collected by using techniques that involve literature and field studies: interview, observation, and documentation. Moreover, purposive technique is also used in order to determine informants for the research. The result of this research indicates that the District Government of Cirebon has implemented several approaches in resolving the land acquisition dispute occurred in Babakan and Pegagan village. The aforementioned approaches that have been implemented by the District Government of Cirebon are avoidance, coercion, negotiation, meditation, and adjudication. From these five approaches, there are two approaches that are able to resolve the land acquisition dispute for the construction of Cikopo-Palimanan road toll. Meditation approach is able to solve the dispute in Babakan village and adjudication approach is able to solve the dispute in Pegagan village. In conclusion, the public attitudes in responding the role of District Government of Cirebon in resolving the dispute are the factors that make the land acquisition dispute for the construction of Cipali toll road difficult to be resolved. Keywords: District Government of Cirebon, Dispute Settlement, Land Acquisition.