KEWENANGAN THE NORTH ATLANTIC TREATY ORGANIZATION (NATO) DALAM MELAKUKAN TINDAKAN INTERVENSI KEMANUSIAAN BERDASARKAN THE NORTH ATLANTIC TREATY 1949

Main Author: Andaru, Putra Satu
Format: bachelorthesis doc-type Bachelors
Bahasa: ind
Terbitan: , 2012
Online Access: http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/696
Daftar Isi:
  • Konflik-konflik berkepanjangan di negara-negara yang mengakibatkan adanya pelanggaran HAM terhadap rakyat sipil menimbulkan pemahaman baru mengenai intervensi kemanusiaan. Kewenangan untuk melakukan intervensi dimiliki oleh DK PBB sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam penjaga perdamaian dan keamanan internasional. Disisi lain, NATO sebagai organisasi politik dan pertahanan terlibat pula dalam beberapa kasus intervensi kemanusiaan dengan atau tanpa otorisasi dari DK PBB. Tindakan intervensi kemanusiaan NATO tersebut menimbulkan pertanyaan manakala NATO telah melanggar constituent instrument nya yaitu North Atlantic Treaty 1949. Di dalam North Atlantic Treaty 1949 tidak mengatur secara eksplisit mengenai tindakan intervensi kemanusiaan yang dilakukan NATO.Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data sekunder yaitu sumber hukum internasional terkait intervensi kemanusiaan, perjanjian internasional dan organisasi internasional serta berbagai kasus. Bahan-bahan kepustakaan dan media internet yang berhubungan dengan kasus-kasus intervensi kemanusiaan NATO dan tanggung jawab organisasi internasional. Data-data tersebut kemudian digunakan untuk menggambarkan suatu objek permasalahan yang berupa sinkronisasi fakta yang terjadi dengan ketentuan dan teori yang berlakuHasil dari penulisan ini diketahui bahwa tindakan intervensi kemanusiaan yang dilakukan NATO tidak bertentangan dengan North Atlantic Treaty 1949 selama tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip dan tujuan dari PBB yang dimanifestasikan dengan adanya otorisasi DK PBB dalam menjalankan intervensi kemanusiaan. Namun, ketika intervensi kemanusiaan tersebut dilakukan tanpa otorisasi DK PBB maka menyebabkan adanya pelanggaran hukum internasional yang mengakibatkan timbulnya tanggung jawab dari NATO Kata Kunci: intervensi kemanusiaan, NATO, North Atlantic Treaty 1949, Washington Treaty 1949, tanggung jawab organisasi internasional