KAJIAN HUKUM KEBIJAKAN KEPEMILIKAN TUNGGAL (SINGLE PRESENCE POLICY) OLEH BANK UMUM SWASTA NASIONAL DALAM RANGKA MENCAPAI TUJUAN ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA DIKAITKAN DENGAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 8/16/PBI/2006 TENTANG KEBIJAKAN KEPEMILIKAN TUNGGAL PADA PERBANKAN INDONESIA
Main Author: | Sutisna, I Made Arya |
---|---|
Format: | bachelorthesis doc-type Bachelors |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
, 2012
|
Online Access: |
http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/5 |
Daftar Isi:
- Bank Indonesia selaku pengawas bank di Indonesia mengeluarkan PBI Nomor 8/16/PBI/2006 Tentang Kebijakan Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia. Berdasarkan kebijakan ini, ditentukan bahwa setiap pemegang saham pengendali bank yang pada saat atau setelah berlakunya ketentuan kebijakan ini telah menjadi pemegang saham pengendali pada lebih dari satu bank harus melakukan penyesuaian struktur kepemilikan. Permasalahan yang timbul dalam kebijakan ini adalah kesesuaian kebijakan dengan tujuan API dan juga kesesuaian kebijakan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Penulis menggunakan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian dilakukan terhadap data-data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan serta analisis data dilakukan dengan metode yuridis kualitatif. Kebijakan Kepemilikan Tunggal telah membuat para pemegang saham pengendali melaksanakan salah satu opsi yang diberikan oleh Bank Indonesia. Merger yang dilakukan oleh beberapa Bank Umum Swasta Nasional telah membuat jumlah bank di Indonesia berkurang dan bank hasil merger mengalami peningkatan dari segi total aset. Walaupun Kebijakan Kepemilikan Tunggal ini dianggap efektif, namun kebijakan ini belum sesuai dengan tujuan API yaitu menciptakan struktur perbankan nasional yang kuat, sehat dan efisien. Hal ini dikarenakan masih adanya pemegang saham pengendali yang belum melaksanakan kebijakan ini. Selain itu, salah satu dampak dari merger adalah adanya pengurangan jumlah karyawan, sehingga Kebijakan Kepemilikan Tunggal ini dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain yaitu Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank.